Advokasi kebijakan percontohan desa ramah perempuan dan peduli anak di Nagari Pauh Kamba
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Sebuah kebijakan memerlukan proses advokasi agar pelaksana di jajaran street level bureaucracy memahami konten dan teknis implementasinya. Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P2A) Kabupaten Padang Pariaman menggandeng Pusat Riset Gender dan Pembangunan (PRGP) Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tim advokator untuk kebijakan percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Nagari Pauh Kamba. Tim PRGP UNP mengejawantahkan aktivitas advokasi ini ke dalam kegiatan pengabdian masyarakat dengan mengadopsi skema Comprehensive Advocacy Programs (CAPs) yang terdiri atas fase pra-advokasi dan perencanaan. Hampir semua sesi yang direncanakan melalui mekanisme CAPs berhasil dilaksanakan tim advokator kecuali tertundanya pelaksanaan satu sesi kegiatan karena ketidakmampuan memprediksi kegagalan teknis yang berasal dari luar tim dan organisasi. Sejumlah temuan menarik terkait pilihan-pilihan peserta advokasi terungkap selama kegiatan, yaitu: i) advokator dengan basis pengalaman dan berasal dari luar lingkaran aktor kebijakan lebih disukai karena lebih terbuka dalam menyampaikan pesan dan informasi; ii) advokasi dengan sarana konvensional seperti tatap muka langsung dan berdiskusi masih menjadi pilihan di masa paskapandemi. Meskipun belum melaksanakan evaluasi formal, perangkat dan masyarakat Nagari Pauh Kamba memberikan apresiasi positif terhadap aktivitas advokasi ini.Para peserta berharap kegiatan pendampingan DRPPA di wilayahnya berkesinambungan untuk mewujudkan cita-cita Pauh Kamba sebagai destinasi pembelajaran DRPPA di Indonesia.