Penyelesaian konflik adat kawin sasuku

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Marlina Marlina
Nurman S
Ideal Putra
Yusnanik Bakhtiar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik adat kawin sasuku dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian konflik adat kawin sasuku di Nagari Bisati Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kualitatif dengan Metode Deskriptif. Untuk mendapatkan data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan terakhir penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyelesaian dalam hukum adat pada kasus perkawinan sasuku terdapat beberapa proses penyelesaian yaitu duduak di rumah gadang dan menghukum anak kemenakan yang melanggar hukum adat atau mencari keputusan adat, dalam hal ini berupa sanksi adat dan hukum buang/sanksi sosial. Dalam penyelesaian konflik adat didalam masyarakat Minangkabau yaitu melalui Kerapatan Adat Nagari sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, pada tiap nagari, Kerapatan Adat Nagari membentuk Peradilan Adat Nagari sebagai lembaga penyelesaian sengketa/konflik dalam masyarakat nagari sesuai Adat Salingka Nagari yang bersifat mediasi atau musyawarah dan mufakat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Marlina, M., S, N., Putra, I., & Bakhtiar, Y. (2025). Penyelesaian konflik adat kawin sasuku. Journal of Education, Cultural and Politics , 4(4), 982-990. https://doi.org/10.24036/jecco.v4i4.425

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>